JENIS FORMULIR REKAM MEDIS
- Formulir kertas
- Formulir elektronik
Formulir elektronik merupakan ruang
yang ditayangkan dalam layar komputer yang digunakan untuk mencatat data yang
akan diolah dalam pengolahan data elektronik.
MANFAAT FORMULIR ELEKTRONIK
- Tidak pernah kehabisan kertas
- Tidak pernah ketinggalan jaman
- Ketidakefisienan formulir kertas dapat dihindari
- Tidak dimungkinkan penggunaan formulir yang salah
- Pengisian jauh lebih cepat
- Penangkapan data dilakukan sekali
- Tidak ada data yang mengambang
- Pengolahan formulir lebih mudah
TEMPAT PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN (TPPRJ)
Formulir yang digunakan antara lain:
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
Isi KIB: Identitas pasien dan nomer rekam
medis
KIB diserahkan kepada pasien dengan
pesan untuk dibawa setiap saat berobat dirumah sakit yang bersangkutan. KIB
merupakan bukti bahwa pasien telah mendaftarkan dan sudah tercatat sebagai
pasien rumah sakit.
- Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
KIUP adalah kartu
katalog yang berisi daftar nama-nama pasien yang pernah berobat ke rumah sakit.
Kegunaan: sebagai
kunci utama mencari berkas RM apabila pasien lupa membawa kartu berobat.
KIUP dibuat dan
diisi untuk disimpan secara alfabetik berdasarkan nama pasien. Penyimpanan
secara alfabetik berguna untuk mencari nomor rekam medik pasien lama yang
datang kembali jika tidak membawa KIB. Dengan menanyakan nama pasien, maka
berdasarkan nama tersebut dicarilah nomer rekam medis pada KIUP. Pencarian
nomer rekam medis ini untuk mencari dokumen rekam medis yang tersimpan dirak
filing.
TRACER adalah suatu alat yang penting untuk mengawasi penggunaan berkas rekam medis.
Kartu ini diisi setiap dokumen rekam medis akan diambil, kemudian disisipkan pada tempat dokumen yang akan diambil tersebut sebagai petunjuk bahwa dokumen rekam medis itu sedang tidak berada di tempat penyimpanan.
Kegunaan: untuk memudahkan pengembalian dokumen rekam medis yang telah selesai digunakan dan dikembalikan di bagian filing. selain itu dapat berguna untuk melacak apabila dokumen rekam medis tersebut hilang, karena di dalamnya berisi kapan, siapa, dimana, untuk apa dokumen rekam medis digunakan.
- Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan
Digunakan oleh dokter dan perawat di rawat jalan untuk mencatat hasil pelayanan medis maupun keperawatan. Untuk pasien yang sudah pernah berobat harus disediakan dokumen lama yang sesuai dengan identitas pasien. Untuk pasien yang baru pertama kali berobat jalan menggunakan dokumen baru yang harus ditulis nomer rekam medis, data pribadi dan sosial pasien secara lengkap. Apabila ada pasien yang berobat dengan menggunakan surat rujukan, maka surat rujukan tersebut harus ditempelkan menjadi satu dengan dokumen rekam medis.
TEMPAT PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP
Formulir yang digunakan antara lain:
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
Isi KIB: Identitas pasien dan nomer rekam
medis
KIB diserahkan kepada pasien dengan
pesan untuk dibawa setiap saat berobat dirumah sakit yang bersangkutan. KIB
merupakan bukti bahwa pasien telah mendaftarkan dan sudah tercatat sebagai
pasien rumah sakit.
- Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
KIUP adalah kartu
katalog yang berisi daftar nama-nama pasien yang pernah berobat ke rumah sakit.
Kegunaan: sebagai
kunci utama mencari berkas RM apabila pasien lupa membawa kartu berobat.
KIUP dibuat dan
diisi untuk disimpan secara alfabetik berdasarkan nama pasien. Penyimpanan
secara alfabetik berguna untuk mencari nomor rekam medik pasien lama yang
datang kembali jika tidak membawa KIB. Dengan menanyakan nama pasien, maka
berdasarkan nama tersebut dicarilah nomer rekam medis pada KIUP. Pencarian
nomer rekam medis ini untuk mencari dokumen rekam medis yang tersimpan dirak
filing.
- Surat pengantar dirawat inap (ADMISSION NOTE)
Apabila pasien dirawat inap karena penyakitnya, maka harus dibuatkan Admission Note dengan menyebutkan identitas pasien, diagnosa terapi sementara, instruksi berikutnya dan ruang kelas yang diminta pasien. Admission Note merupakan media komunikasi antara Unit Rawat Jalan dengan Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap.
ASSEMBLING
Formulir yang digunakan antara lain:
Kegunaan: untuk mengendalikan dokumen rekam medis yang belum lengkap. Dokumen yang tidak lengkap dikembalikan ke unit kerja pencatat data rekam medis. selain itu dapat digunakan untuk membuat indeks (penyakit, operasi, kematian, dokter), melacak kehilangan dokumen, membuat laporan ketidaklengkapan isi dokumen, (bila sudah tidak digunakan) sisi belakang dapat digunakan sebagai tracer.
Isi kartu kendali: tanggal penerimaan dan penyerahan dokumen rekam medis, nomer rekam medis dan identitas pasien, tanggal masuk dan tanggal keluar serta lama dirawat (untuk pasien rawat inap), ruang dan kelas perawatan, ASKES dan non ASKES, keadaan keluar dan sebab kematian, diagnosis utama dan komplikasi dengan nomer kode ICD-10, tindakan atau operasi dengan nomer ICOPIM, dokter yang bertanggung jawab, ketidaklengkapan isi dokumen rekam medis.
- Formulir-formulir rekam medis sebagai persediaan untuk keperluan unit pengguna formulir rekam medis.
FILING
Formulir yang digunakan antara lain:
TRACER adalah suatu alat yang penting untuk mengawasi penggunaan berkas rekam medis.
Kartu ini
diisi setiap dokumen rekam medis akan diambil, kemudian disisipkan pada
tempat dokumen yang akan diambil tersebut sebagai petunjuk bahwa dokumen
rekam medis itu sedang tidak berada di tempat penyimpanan.
Kegunaan:
untuk memudahkan pengembalian dokumen rekam medis yang telah selesai
digunakan dan dikembalikan di bagian filing. selain itu dapat berguna
untuk melacak apabila dokumen rekam medis tersebut hilang, karena di
dalamnya berisi kapan, siapa, dimana, untuk apa dokumen rekam medis
digunakan.
KODING DAN INDEKSING
Formulir yang digunakan antara lain:
Isinya: diagnose dengan kode ICD-10, identitas pasien, nomer rekam medis, komplikasi, hasil pelayanan.
Kegunaan: berguna untuk menyusun Rekapitulasi Laporan (RL 2a, RL 2b,), menyusun 20 besar macam penyakit dan sebagai petunjuk pencarian nomer rekam medis dengan diagnosis sama untuk keperluan audit medik.
Isinya: kode dan nama dokter yang merawat, identitas pasien, nomer rekam medis, hasil pelayanan yang berguna untuk mengetahui jumlah pasien yang dirawat dan hasilnya serta untuk keperluan audit medik.
Isinya: nama jenis operasi, kode ICOPIM, identitas pasien, nomer rekam medis, dokter yang mengoperasi hasil operasi atau tindakan (berguna untuk mengetahui jenis operasi, sehingga dapat untuk merencanakan kebutuhan alkes serta untuk keperluan audit medik).
Isinya: sebab kematian, identitas pasien, nomer rekam medis, mati < 48 jam dan mati > 48 jam, dokter yang bertanggung jawab.
ANALISING DAN REPORTING
Formulir yang digunakan antara lain:
- Data kegiatan Rumah Sakit (RL 1)
Merupakan rekapitulasi kegiatan rumah sakit (meliputi kegiatan rawat inap, rawat jalan, rawat darurat, kesehatan gigi, radiologi, rujukan, rehabilitasi medik, KB, imunisasi, pelayanan kesehatan jiwa dll).
Penyajian laporan kegiatan ini ditampilkan dalam bentuk grafik bukan angka, sehingga akan memudahkan pimpinan rumah sakit melakukan analisis untuk pengambilan keputusan.
- Data keadaan morbiditas pasien rawat inap (RL 2a)
memuat data kompilasi penyakit atau morbiditas pasien rawat inap. Dikelompokkan menurut DTD untuk masing-masing kelompok penyakit, mengenai jumlah pasien keluar menurut golongan umur, jenis kelamin dan jumlah pasien mati. Diisi dengan melihat indeks penyakit atau langsung dengan dokumen rekam medis atau dari sensus harian. Apabila menggunakan indeks penyakit, maka dapat secara langsung menghasilkan jumlah penyakit terbanyak sampai tersedikit. Penentuan besarnya penyakit penting untuk perencanaan obat, perencanaan pengembangan jenis pelayanan dengan membandingkan data penyakit daerah setempat, penyusunan profil rumah sakit dan profil kesehatan Dati II
- Data keadaan morbiditas pasien rawat jalan (RL 2b)
sama dengan RL 2a, hanya data yang digunakan adalah data rawat jalan.
- Data keadaan penyakit khusus pasien rawat inap (RL 2a.1)
kegunaan dan cara mengisinya sama dengan RL 2a, hanya penyakitnya tertentu sesuai dengan jenis penyakit pada formulir tersebut.
- Data keadaan penyakit khusus pasien rawat jalan (RL 2b.1)
kegunaan dan cara mengisinya sama dengan RL 2a.1, hanya penyakitnya tertentu sesuai dengan jenis penyakit pada formulir tersebut.
- Data status imunisasi (RL 2c)
Merupakan lampiran RL2a yang berguna untuk mengetahui kegiatan imunisasi rumah sakit, untuk selanjutnya dapat digunakan untuk memonitor cakupan imunisasi Dati II.
- Data inventarisasi Rumah Sakit (RL 3)
Memuat data identitas rumah sakit, surat ijin, penyelenggara, direktur, fasilitas kesehatan gigi, fasilitas tempat tidur, fasilitas rawat jalan. Informasi ini digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas yang dimiliki rumah sakit.
- Data ketenagaan Rumah Sakit (RL 4)
Memuat data ketenagaan mengenai jumlah, status kepegawaian, tingkat pendidikan dan pelatihan. Informasi ini digunakan untuk melakukan perencanaan pengembangan SDM dengan membandingkan standart ketenagaan di masing-masing unit kerja dan analisis kebutuhan pelatihan.
- Data peralatan medik Rumah Sakit (RL 5)
Informasi yang berisi data perlengkapan, asal alat medik dan keadaannya. untuk perencanaan peralatan medik.
- Infeksi Nosokomial (RL 6)
UNIT RAWAT JALAN
Formulir yang digunakan antara lain:
- Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan
Digunakan untuk mencatat hasil anamnesa, pemeriksaan fisik, laboratorium, rontgen, diagnosis, pengobatan, tindakan yang diterima pasien.
- ADMISSION NOTE
- Surat Pengantar Rujukan
Surat pengantar ditulis dokter digunakan apabila pasien harus dirujuk ke dokter atau ke luar rumah sakit.
- Surat Pengantar Pemeriksaan Penunjang
merupakan media komunikasi antara dokter dengan petugas instalasi pemeriksaan penunjang
- Surat Keterangan
- Resep
- Informed Consent
Untuk operasi maka diperlukan informed consent, formulir yang berisi informasi tentang tindakan dan persetujuan pasien atau keluarganya . Formulir ini harus ditandatangani kedua belah pihak yang memberi penjelasan atau yang akan melakukan tindakan dan pasien atau keluarganya. Formulir ini sangat penting, untuk alat bukti hukum.
UNIT GAWAT DARURAT
Formulir yang digunakan sama dengan yang digunakan di URJ, ditambah dengan formulir Visum et Repertum. Formulir ini disediakan untuk melayani permintaan kepolisian terhadap kasus-kasus penyakit atau kematian yang tidak wajar dan diperlukan keterangan atau saksi ahli. Formulir ini akan digunakan sebagai alat bukti hukum di Pengadilan.
UNIT RAWAT INAP
Formulir yang digunakan antara lain:
- Ringkasan riwayat masuk dan keluar pasien
- Dokumen rekam medis keperawatan
- INFORMED CONSENT
- Laporan operasi atau tindakan
- Laporan anestesi
- Formulir pengawasan harian atau khusus
- Catatan pengobatan
- Lembar konsultasi dan jawaban konsultasi
- Ringkasan perawatan dan pengobatan
- Identitas bayi baru lahir
- Formulir rekam medis bayi baru lahir
- Catatan harian bayi baru lahir
- Catatan harian berat badan bayi lahir
- Formulir rekam medis penyakit
Sumber: Buku-buku Rekam Medis