Advertise Here

TAMAN ILMU

- Another Blogger Blog's

Pengunjung Blog




Jilbab merupakan suatu perwujudan pakaian utama setelah pakaian inti, yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap orang yang mengaku sebagai muslimah. Secara umum pakaian merupakan sarana untuk menutupi bagian-bagian tubuh yang harus dijaga kehormatannya, yang menurut syari’at disebut aurat. Apa itu yang dimiliki oleh seorang laki-laki atau yang dimiliki oleh seorang perempuan. Hal ini dapat kita lihat dan kita fahami dari Firman Alloh SWT yang dibukukan dalam Al-Qur’an surat Al A’rof ayat 26.
Yang artinya: “Wahai anak cucu adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, mudah-mudahan mereka selalu ingat”. (QS. Al-A’rof: 26)
Yang dimaksud pakaian utama adalah pakaian yang berfungsi sebagai sarana untuk menutupi aurat wanita. Bagian tubuh atas, yaitu kepala, leher dan dada. Sekalipun sudah ada pakaian yang menutupnya. Sebagaimana di Firmankan oleh Alloh SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59.
Yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’minin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya di tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Demikian juga di Firmankan Alloh SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31.
Yang artinya: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya …..”.
Selanjutnya, yang dimaksud pakaian inti adalah pakaian yang berfungsi sebagai penutup aurat vital pada tubuh bagian tengah, agar terjaga kehormatannya. Hal ini di Firmankan oleh Alloh SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31.
Yang artinya: “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”.
Dan dikuatkan dengan Firman Alloh SWT dalam Al-Qur’an surat Al-A’rof ayat 27.
Yang artinya: “Wahai anak cucu adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya”.
Dari ayat-ayat Al-Qur’an diatas, ternyata masih ada hal-hal yang sangat penting untuk di fahami dan untuk diamalkan. Baik yang dimunculkan dari jilbab secara khusus maupun pakaian secara umum, misalnya:
1. Sebagai pakaian indah untuk perhiasan
Dari kata ini kita temukan makna yang sangat menguntungkan bagi pemakainya, yaitu mendatangkan kegembiraan, percaya diri, hilang sifat malu dalam menghadapi pergaulan.
2. Mudah dikenal dan tidak diganggu
Dari kata ini dapat kita temukan beberapa hikmah, antara lain:
a. Untuk menunjukkan identitas diri seorang muslimah
Orang yang menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh agama dan selalu ingin berbuat sesuatu yang di wajibkan.
b. Agar terhindar dari gangguan
3. Pakaian taqwa itu lebih baik
Dari kata ini dapat kita fahami dan kita yakini bahwa berpakaian taqwa itu lebih baik dari pada berpakaian yang terbuat dari kain. Dimana pakaian taqwa sudah barang tentu sesuatu yang sangat menguntungkan bagi kehidupan pemakainya di alam akherat nanti. Yaitu dibebaskan dari siksa neraka dan ditempatkan di surga. Sedangkan pakaian dari kain belum tentu perolehannya karena masih ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Secara syar’i kita sadari bahwa pakaian yang menutupi aurat termasuk jilbab merupakan sarana yang sangat berpengaruh dalam pembentukan kepribadian muslimah. Yang tampak secara lahiriah saja wanita yang berjilbab, otomatis malu dan enggan untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh, apalagi hal-hal yang mengarah pada perzinaan, hal ini sangat tabu dihati seorang muslimah. Dengan demikian sedikit demi sedikit sifat lahiriahnya itu dapat mempengaruhi sifat batinnya yang akhirnya terbentuklah kepribadian muslimah yang sebenarnya.
Selanjutnya setelah terbentuk kepribadian muslimah sifat ketunduk patuhan atau ketaqwaan benar-benar menjadi tumpuan dalam kehidupannya.
Namun perlu disesalkan, kenyataan berbicara banyak perempuan muslim yang tidak menampakkan identitas kemuslimahannya, misalnya mengaku seorang muslim tetapi tidak mau memakai jilbab, bahkan meyakini bahwa jilbab sangat mengganggu keanggunan tubuh dan mengganggu aktivitasnya (karirnya). Dan juga sangat disayangkan, bagi seorang muslim memakai kerudung atau jilbab yang tidak mengarah pada hakekatnya, yaitu sebagai penutup pembayangan aurat dibalik jilbabnya. Dengan cara memasukkan lembaran ujung kerudung didalam bajunya sehingga nampak jelas kemontokan aurat pada dadanya. Apabila kita ukur dengan ketetapan Rosul, pakaian yang di haramkan adalah:
1. Pakaian yang dibuat dari kain yang tipis atau transparan, sehingga tampak jelas apa yang ada didalamnya.
2. Pakaian yang dibuat dengan kain yang kurang yang tidak menutupi seluruh auratnya.
3. Pakaian yang dibuat ketat sehingga tampak jelas tonjolan-tonjolan / lekukan-lekukan aurat wanita.
Sangat jelas bagi kita bahwa pakaian yang seperti itu oleh rosul dianggap telanjang, karena pakaian itu tidak dapat berfungsi sebagai penutup aurat yang dimiliki.
Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan hanya dapat diwujudkan dengan keshalihan artinya dengan aturan yang ditetapkan oleh dzat yang memiliki kebahagiaan yaitu Alloh SWT, termasuk didalamnya sunah-sunah Rosul yang terbimbing dengan wahyu-wahyu Alloh SWT. Salah satu contoh sabda Rosul:
Yang artinya: “dunia itu kesenangan / kebahagiaan dan sebaik-baik kesenangan / kebahagiaan adalah wanita yang sholihah”.
Karena itu, mari kita jihad kepada diri kita sebagai seorang muslimah, khususnya mengistiqomahkan kepribadian muslimah dengan cara senantiasa membudayakan syari’at berjilbab secara haq, sebagaimana sabda Rosul:
Yang artinya: “Ya Asma’ Sesungguhnya wanita itu jika telah mencapai mahidl (keluar darah haid) tidak sholih terlihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau memberi isyarat / menunjuk ke arah muka dan kedua telapak tangan”.
Mari kita perhatikan benar-benar tentang resiko hukum berpakaian yang diharamkan, sebagaimana disabdakan Rosul:
Yang artinya: “sesungguhnya termasuk ahli neraka, perempuan berpakaian tetapi telanjang, condong kepada kemaksiatan dan menarik orang lain untuk bermaksiat. Mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya (bau surga)”.
Read more >>

Sebiru Hari Ini : Edcoustic